Pembuatan DUK dan Penentuan nomor urut dalam DUK

Pembuatan DUK dan Penentuan nomor urut dalam DUK ?
     Simak penjelasan dari YumPedia J dijamin PAHAMMM

1. Pembuatan DUK
1)    Daftar urut kepangkatan di buat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara.
2)    Daftar urut kepangkatan di buat satu tahun sekali .
3)    Penjabat pembuat DUK :
a.    Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, Pimpinan Negara pemerintah   non department, Gubernur dan penjabat lain yang ditentukan oleh Presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing .
b.    Para penjabat tersebut diatas selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c.    Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memeliara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan structural eselon V, antara lain : Penilik Sekolah Dasar, Penilik Pendidikan Agama, Kepala Sekolah dasar
4)   DUK untuk PNS yang diperbantukan di buat oleh :
1)    instansi yang menerima bantuan
2)    instansi yang memberi bantuan
5)      DUK untuk PNS di luar jabatan organic tetap di cantumkan dalam DUK instansi     yang bersangkutan.
6)    Calon PNS tidak dicantumkan dalam DUK.
7)       DUK secara Nasional dibuat oleh BAKN (Badan Administrasi Kepegawain  Negara),  untuk golongan IV/a s/d IV/c

2.    Penentuan Nomor Urut Dalam DUK
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan Nomor Urut dalam DUK adalah sebagai berikut:

a.       Pangkat
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam Nomor Urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, misal sama-sama berpangkat Pembina tingkat satu, golongan ruang IV/b maka PNS yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam Nomor Urut yang lebih tinggi.                                                                            

b.      Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam waktu yang sama pula, PNS yang memangku jabatan lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi pula.

c.       Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama maka PNS yang memiliki masa kerja yang lebih banyak dicantumkan dalam Nomor Urut yang lebih tinggi .

d.      Latihan jabatan.
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara. Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu lulus dicantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi

e.       Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi di cantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi.

f.       Usia
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang pangkat sama memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi.

A.    KEBERATAN ATAS NOMOR URUT DALAM DUK
                      PNS yang merasa nomor urutnya dalam DUK tidak tepat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat pemberi DUK yang bersangkutan melalui hierarki. Pernyataan keberatan itu harus sudah diajukan dalam waktu 30 hari terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
                       Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama Keberatan yang diajukan oleh PNS dalam lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu mempunyai dasar  dasar yang kuat, penjabat pembuat DUK menetapkan perubahan Nomor urut dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan kepada PNS yang bersangkutan.
     Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitaukan oleh pejabat pembuat DUK kepada   PNS dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
                        Keberatan atas penolakan disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada atasan pejabatat pembuat DUK melalui hierarki, dan dilakukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima penolakan atas keberatan tersebut.
                        Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan mengajukan kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
              Atasan pembuat DUK wajib mempertimbangkan secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat membuat DUK harus segera dibertahukan kepada Pejabat Pembuat DUK, dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi.
                          Terhadap DUK yang ditandatangani sendiri oleh menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, dan gubernur, tidak dapat diajukan keberatan.
Nahh selesai J itulah materi Pembuatan dan Penentuan Nomor Urut DUK


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

Gerakan Tiga A (Jepang)