Pembuatan DUK dan Penentuan nomor urut dalam DUK
Simak penjelasan dari
YumPedia J dijamin PAHAMMM
1. Pembuatan DUK
1) Daftar urut kepangkatan di
buat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara.
2) Daftar urut kepangkatan di
buat satu tahun sekali .
a. Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi
Negara, Pimpinan Negara pemerintah non department, Gubernur dan penjabat lain
yang ditentukan
oleh Presiden,
membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing
.
b. Para penjabat tersebut diatas
selanjutnya
dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain
dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c. Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memeliara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang
memangku jabatan
structural eselon V,
antara lain : Penilik Sekolah Dasar , Penilik Pendidikan Agama,
Kepala Sekolah dasar
4) DUK
untuk PNS yang diperbantukan di
buat oleh :
1) instansi
yang menerima bantuan
2) instansi
yang memberi bantuan
5) DUK untuk PNS
di luar jabatan organic tetap di cantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6) Calon PNS tidak dicantumkan dalam
DUK .
7) DUK
secara Nasional dibuat oleh
BAKN (Badan Administrasi Kepegawain
Negara ),
untuk golongan IV/a
s/d IV/c
Ukuran yang
digunakan
untuk menetapkan Nomor Urut dalam DUK
adalah
sebagai berikut:
a. Pangkat
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS
yang berpangkat sama, misal sama-sama berpangkat Pembina tingkat satu, golongan ruang IV/b maka PNS
yang lebih
tua dalam
pangkat tersebut dicantumkan dalam Nomor Urut yang lebih tinggi.
b. Jabatan
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS
yang berpangkat sama dan diangkat dalam waktu yang sama pula, PNS
yang memangku
jabatan lebih
tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi pula.
c. Masa kerja
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS
yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama maka PNS yang memiliki masa kerja yang lebih banyak
dicantumkan dalam
Nomor Urut yang lebih tinggi .
d. Latihan jabatan.
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS
yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan
memiliki masa
kerja yang sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan
jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih tinggi. Jenis
dan tingkat
latihan jabatan
tersebut ditentukan lebih lanjut
oleh menteri yang bertanggungjawab dalam
bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara. Apabila jenis dan
tingkat latihan
jabatan sama,
pegawai yang lebih dahulu lulus dicantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi
e. Pendidikan
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang
sama,
memiliki masa
kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi di cantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi.
f. Usia
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS
yang pangkat
sama memangku jabatan yang
sama,
memiliki masa
kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi
dicantumkan dalam
no.urut yang lebih tinggi.
A. KEBERATAN ATAS NOMOR URUT DALAM
DUK
Pejabat pembuat DUK
wajib
mempertimbangkan dengan seksama
Keberatan yang diajukan oleh PNS
dalam
lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu
mempunyai dasar dasar
yang kuat, penjabat pembuat DUK menetapkan perubahan Nomor
urut dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan kepada PNS
yang bersangkutan.
Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitaukan oleh pejabat pembuat DUK kepada PNS
dalam
waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia
menerima surat keberatan tersebut.
Keberatan atas
penolakan disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada atasan pejabatat pembuat
DUK melalui hierarki, dan
dilakukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima penolakan
atas keberatan tersebut.
Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan mengajukan
kepada atasan pejabat pembuat DUK
yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mulai
tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
Atasan pembuat DUK wajib mempertimbangkan secara seksama. Perubahan
atau penolakan dari atasan pejabat membuat DUK
harus segera dibertahukan kepada Pejabat Pembuat DUK ,
dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan
tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi.
Terhadap DUK yang ditandatangani sendiri oleh menteri, jaksa
agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, pimpinan
lembaga pemerintah nondepartemen, dan gubernur, tidak dapat diajukan keberatan.
Nahh selesai J itulah materi Pembuatan dan Penentuan Nomor
Urut DUK
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan baik tanpa kata kata kotor dan melenceng dari topik :)