Pengertian Cuti Pegawai Negri Sipil
Landasan Hukum
yang mengatur tentang cuti ialah :
1)
Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1974
2)
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976
tentang cuti Pegawai Negeri Sipil.
3)
Surat
Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977
PENGERTIAN
DAN TUJUAN PEMBERIAN CUTI
Cuti ialah keadaan tidak masuk kerja
yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti bertujuan untuk menjamin
kesegaran jasmani dan rohani Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam pasal 8 UPK 1974,
semua Pegawai Negeri berhak cuti, termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.
SIAPA PEMBERI CUTI ?
Pejabat yang
berwenang memberikan cuti, adalah :
1) Pimpinan lembaga tertinggi/ tinggi
negara bagi pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara.
2) Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden bagi Pegawai Negeri
Sipil dalam lingkungan kekuasaannya.
3) Kepala Perwakilan Republik Indonesia
bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri.
4)
Gubernur dan bupati/walikota berwenang
memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya
masing-masing,kesuali cuti di luar tanggungan negara.
5)
Menteri/pimpinan lembaga bagi Pegawai
Negeri Sipil pusat yang dipekerjakan atau diperbantukan di daerah otonom yang
mengambil cuti di luar tanggungan negara.
6)
Para pejabat yang ada dibawah para
pejabat tersebut diatas, setelah mendapat pendelegasian dar para pejabat
tersebut diatas berhak memberikan cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
Pendelegasian tersebut dilakukan dengan mempergunakan surat keputusan.
Nah mungkin itu sedikit penjelasan yang YumPedia bisa berikan :) Agar lebih paham, baca juga : MACAM - MACAM CUTI
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan baik tanpa kata kata kotor dan melenceng dari topik :)