Bentuk Bentuk Badan Usaha / Bentuk Organisasi Bisnis

1.    Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha
a.    Badan Usaha Ekstraktif
            Badan usaha yang kegiatan usahanya menggali, mengambil, atau mengolah kekayaan yang disediakan oleh alam.
b.    Badan Usaha Agraris
            Badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi berdaya guna dan berhasil guna.
c.    Badan Usaha Industri
            Badan usaha yang kegiatan usahanya menghasilkan barang baru atau meningkatkan nilai guna barang.
dd.     Perusahaan Dagang
            Badan usaha yang kegiatan usahanya membeli dan menjual kembali barang hasil produksi tanpa mengubah bentuk atau sifat dari barang tersebut.
ee.     Badan Usaha Jasa
            Badan usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa.

2.    Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Bentuk Hukum
a.     Usaha Perseorangan
            Bentuk badan usaha tanpa ada perbedaan pemilikian antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan.
b.     Firma
            Persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas.
c.   Persekutuan Komanditer (CV)
            Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawan penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki tanggung jawab terbatas ada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
d.    Perseroan Terbatas (PT)
            Persekutuan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana badan usaha memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
e.     Yayasan
            Badan usaha yang terdiri dari atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
3.    Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan
1. Badan Usaha Milik Swasta
            Pendiriannya merupakan konsekuensi logis untuk cabang-cabang produksi yang tidak dikelola oleh negara.
  1. Badan Usaha Milih Negara
            Berbagai badan usaha yang bergerak di bidang kepentingan umum. Contohnya:
    1. Perusahaan Perseroan (Persero)
    2. Perusahaan Umum (Perum)
    3. Perusahaan Jawatan (Perjan)
  1. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
            Suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah, yang kekayaan seluruhnya atau sebagian merupakan milik pemerintah daerah.
  1. Badan Usaha Milik Koperasi
                  Suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan 1 macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
      Joint Venture
Bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua atau lebih perseroan untuk tujuan tertentu.
      Sindikat
            Sindikat memiliki kemiripan dengan joint venture karena dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khusus. Sindikat biasanya digunakan dalam bidang keuangan.
Bentuk Organisasi Lainnya
      Franchisee
      Suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua pihak yang salah satunya diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi, tetapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain.
      Trust
      Gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru dan lebih besar dan kuat.


 Nahhh mungkin cukup sekian penjelasan dari semua bentuk bentuk Badan usaha yang dapat YumPedia jelaskan :D baca juga materi tentang Sumber Keuangan Perusahaan

Komentar

  1. http://yumpedia.blogspot.co.id/2017/04/bentuk-bentuk-badan-usaha-bentuk.html

    BalasHapus

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan baik tanpa kata kata kotor dan melenceng dari topik :)

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

Pembuatan DUK dan Penentuan nomor urut dalam DUK

Gerakan Tiga A (Jepang)